[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan KPK.
Dalam pertimbangannya Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon dalam hal ini Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.
Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Hakim Hendra juga menjelaskan keberatan pemohon terkait perkara yang diajukan dalam praperadilan yang menyatakan kasusnya merupakan transaksi bisnis atau bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pokoknya hakim praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sehingga tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra.
KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Mardani Maming yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mardani diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar terkait suap dan gratifikasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Tanah Bumbu selama menjadi Bupati.
Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.
Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kemudian KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Penetapan DPO KPK ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.
Mardani Maming kini mengikuti jejak sesama politikus PDIP Harun Masiku yang kabur dan buron hingga sekarang.
Merah selalu gemesin pic.twitter.com/Reub95GCAA
— CyberJenaka (@cyberjenakaa) July 27, 2022
Tolong masyarakat bantu @KPK_RI mencari para Buronan Korupsi ini !!! pic.twitter.com/icWU6Kylls
— Azwar Siregar (@azwarsiregar) July 27, 2022