[PORTAL-ISLAM.ID] DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN sebagai payung hukum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur menuai kritik berbagai pihak mengingat prosesnya yang terkesan terburu-buru.
Banyak pihak mempertanyakan untuk apa Ibu Kota Negara dipindah? Untuk kepentingan siapa? Kenapa ngotot banget IKN dipindah? Padahal kondisi ekonomi Indonesia tidak sedang baik-baik saja, bahkan yang meroket malah utang.
Siapa yang diuntungkan proyek pindah Ibu Kota ini?
Jubir Partai Ummat, MUSTOFA NAHRAWARDAYA di akun twitternya @TofaTofa_id membagikan video paparan soal proyek Ibu Kota baru ini.
"Akhirnya, motif di balik ide Ibukota Baru, kebongkar juga ya. Pantesan terburu-buru..," ungkap Mustofa Nahrawardaya membagikan video.
SIMAK VIDEO 'MENGERIKAN' INI... disampaikan oleh Agung Wisnu Wardana, Aktivis '98.
[Video]
Akhirnya, motif di balik ide Ibukota Baru, kebongkar juga ya. Pantesan terburu-buru.
— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) January 19, 2022
👇https://t.co/MWiKFrNPoe