Di Mesir orang seperti Ade Armando ini sudah divonis murtad melalui pengadilan.
Di Mesir ada seorang cendekiawan Muslim namanya bahkan sudah terkenal di berbagai negara muslim, Nasr Hamid Abu Zayd penulis buku Naqd Khitab al-Diniy.
Dari buku tersebut Nasr dituntut murtad oleh sejumlah ulama Islam melalui Mahkamah al-Isti’naf.
Pada 14 Juni 1995, keputusan Mahkamah al-Isti’naf Cairo menyatakan Abu Zayd telah murtad dan wajib mentalaq istrinya.
Kaum muslimin di Indonesia yang notabene jumlahnya mayoritas sudah seharusnya ada Mahkamah Syariah yang diakui oleh Negara dan keputusannya memiliki kekuatan hukum, karena persoalan akidah ini memiliki konsekuensi turunannya seperti keabsahan perkawinan, waris dan perwalian.
Bayangkan seorang yang secara hakikatnya sudah murtad masih menggauli istrinya yang masih muslim.
(Ustadz Irvan Noviandana)