[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain menyoroti cara detasemen khusus anti teror atau detasemen 88 yang menangkap mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait tuduhan terorisme.
Pengacara Habib Rizieq itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap Selasa (27/4/2021) lalu.
Munarman sempat melawan dan mengatakan penangkapan tersebut ridak sesuai hukum. Dia juga hendak mengenakan sendal namun tak diizinkan. Munarman kemudian dipaksa masuk ke mobil Polisi.
Ustadz Tengku Zulkarnain menilai, cara penangkapan itu seperti cara PKI menyeret para jenderal.
“Teringat saya saat PKI menjemput Jendral Ahmad Yani, pimpinan Angkatan Darat saat itu. Mau pakaian saja dilarang. Mesti berangkat dengan pakaian tidur,” kata Ustadz Tengku di akun Twitter-nya, Kamis (29/4/2021).
“Segitunya PKI memperlakukan Jendral. Angkatan Darat. Eh, malah dikatakan itu tanggung jawab pak Harto. Gile banget PKI,” sambungnya.
Dia mengatakan cara densus 88 membawa Munarman sangat kasar.
“Densus 88 menangkap Warga Negara Indonesia alias rakyatnya sendiri, begitu kasarnya. Pakai sendal saja tidak diizinkan? SOP nya apa memang begitu…? Monggo dijawablah biar kami tahu…” tulisnya. (fin)