Kapal China Masuk RI Lagi, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kapabilitas Dimana?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komitmen pemerintah meningkatkan kapabilitas alutsista pertahanan negara dipertanyakan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan, Beni Sukadis.

Pasalnya, satu kapal asing yang berasal dari negara China kembali memasuki perairan Indonesia dan melintasi perairan Selat Sunda pada Rabu malam (13/1).


Dalam diskusi virtual World View yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Beni menyinggung soal komitmen pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas alutsista kemanan Indonesia.

Sebab, Beni melihat secara perundang-undangan, regulasi peningkatan kapabilitas alutsista untuk Indonesia sudah lengkap. Yakni tertuang di dalam Undang-undang (UU) 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

Dalam UU tersebut, sesuai Pasal 43 ayat (1) disebutkan, pengguna (dalam hal ini TNI) wajib menggunakan alat atau peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Jika pun tidak memungkinkan, maka diperbolehkan membeli dari luar negeri melalui mekanisme proses langsung antar pemerintah (G to G) dengan melibatkan industri pertahanan di dalam negeri.

Selain itu, Kementerian Pertahanan  juga telah memiliki aturan lebih detil terkait pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, berdasarkan Permenhan 17/2014.

"Berbicara regulasi dalam peningkatan kapabilitas sudah ada. Program hilirisasi pembelian alutsista itu ada di kebijakan Permenhan. Dari sisi regulasi, peningkatan program alutsista sudah ada semua, jadi lengkap," ujar Beni Senin (18/1).

"Kemudian juga kita punya undang-undang 16 tahun 2012, yang bagaimana mendorong untuk bisa meningkatkan kapabilitas dengan cara mandiri membeli dari dalam negeri," sambungnya.

Namun, kejadian masuknya kapal China yang diidentifikasi bernama Xiang Yang Hong 03, seharusnya menjadi satu bahan evaluasi untuk pemerintah mengembangkan kembali alutsista di dalam negeri, dan tidak bergantung pada pembelian dari luar negeri.

Karena menurut Beni, kapal China yang masuk tersebut diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) kapal, sehingga tidak terdeteksi oleh penegak hukum saat memasuki perairan Indonesia.

"Tinggal pelaksanaannya ini yang menurut saya gap-nya masih jauh. Mungkin fity-fifty begitu. Karena target regulasi atau peningkatan kapabilitas sudah lengkap, tinggal dari kemauan atau political will dari politik atau pemerintah saat ini, entah dari kementerian pertahanan atau presiden," ungkap Beni.

Seperti yang saya bilang tadi, mana yang prioritas, penting. Menurut saya yang terpenting adalah bagaimana membeli alat deteksi atau radar yang bisa meningkatkan kapabilitas patroli melalui kapal maupun udara," tambahnya. [rmol]
Baca juga :