Gaji Bos Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta per Bulan !!!


Hak keuangan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang Rp77,5 juta/bulan itu adalah bandrol semibansos karena COVID-19. Kalau tak ada korona, mungkin saja Rp150 juta!

Rakyat jelata bin kroco mumet macam kebanyakan kita seharusnya jangan banyak protes tapi pahamilah suasana kebatinan dan komitmen Presiden.

Jika menyangkut Pancasila dan Kartu Prakerja, komitmennya nomor wahid. Lihat saja penentuan struktur hak keuangan pucuknya: Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merangkap Ketua Umum PDIP saja Rp112,5 juta/bulan.

Bagi pejabat Kartu Prakerja, istilah resesi ekonomi tidak berlaku. COVID-19 adalah satu hal, sementara naik penghasilan adalah hal lain. Sebelum jadi Direktur Eksekutif Kartu Prakerja, yang bersangkutan adalah Deputi pada Kantor Staf Presiden yang hak keuangannya ‘cuma’ Rp51 juta.

Penghasilannya saat ini sebagai komandan jual beli video pelatihan mengalahkan Ketua Pengadilan Tinggi (Rp40-an juta), Ketua Komisi Kejaksaan (Rp18 juta), Ketua Dewan Pengawas KPK (Rp5,04 juta), Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Rp25 juta), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Rp26,2 juta), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (Rp14,3 juta)...

Saya tidak tahu apakah penentuan angka itu dilakukan serumit penentuan upah rakyat jelata buruh seperti dalam Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah atau seperti teori analisis jabatan, risiko, dan prestasi kerja semacam yang ada seminar/pelatihannya itu. Tapi rasanya tidak. Sejauh ini pikiran bodoh saya baru sampai pada tahap hipotesis, mungkin disetujui Presiden berdasarkan pertimbangan mimpi atau almanak keramat.

Coba kita pikir tenang, apa kerja unit yang disebut Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini. Unit? Iya, anggaran Rp20 triliun itu dikelola oleh sebuah unit saja. Bahkan saya pernah tanya kepada orang KPK, apakah direktur eksekutif manajemen pelaksana termasuk kategori penyelenggara negara atau pegawai negeri. Jawabnya: bukan! Meskipun status direktur eksekutif itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu fungsi manajemen pelaksana yang menonjol adalah fungsi kerja sama dengan platform digital (Pasal 35 ayat 2 huruf e Permenko Perekonomian 3/2020). Tugas platform digital adalah melakukan kurasi lembaga pelatihan dan membuat kanal Prakerja di aplikasinya (lihat Tokopedia, Bukalapak, dll). Tugas lembaga pelatihan membuat materi pelatihan (video) dan sejenisnya.

Tugas platform digital adalah menerima komisi dari penjualan video pelatihan. Besaran komisi harus disetujui Direktur Eksekutif. Sebab, Direktur Eksekutif dan pimpinan platform digital yang meneken perjanjian kerja sama yang rakyat kroco seantero bumi pertiwi ini tidak ada yang tahu isinya apa.

Yang lumayan ‘berat’ mungkin tugas direktur komunikasi yang penghasilannya Rp54,25 juta/bulan itu, sebab harus menangkal opini negatif Prakerja. Meskipun secara teknis lapangan bisa diserahkan kepada konsultan yang kemudian mensubkontrakkan lagi kepada penyedia jasa buzzer hingga survei kilat bahwa Prakerja memberi manfaat menurut mayoritas responden.

Ya, mau bicara apa lagi kita. Segalanya tentang Kartu Prakerja ini adalah komedi. Dimulai dari kampanye capres dengan cetakan kartu kosong yang ternyata belum dipikirkan apa konsep dan dari mana anggarannya sehingga membuat Menkeu-nya sakit perut, menteri pariwisata yang 174 hari santai merangkap jabatan sebagai komisaris platform digital mitra Prakerja, revisi perpres yang ternyata justru memburu kesalahan peserta dan melindungi pengelola dari jeratan hukum di masa depan, legalisasi penerimaan komisi dari penjualan video, hingga hak keuangan/gaji pimpinan manajemen pelaksana yang setinggi itu.

Kalau mau sekalian komedi lagi, tulis saja hak keuangan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana itu Rp4,2 juta sesuai UMP DKI Jakarta. Fasilitas cukup BPJS kelas 1.

Selebihnya suruh main komisi saja!

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :