PDIP: RUU HIP Punya Tujuan Sangat Mulia


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki tujuan yang mulia. Hal itu agar ideologi Pancasila tetap relevan untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

"Sejauh yang saya ketahui RUU ini (HIP) sangat mulia. Pancasila sebagai ideologi yang statis ideologi yang membangun bangsa ini, ideologi yang menjadi dasar bangsa ini," ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020), seperti dilansir Republika.

Pancasila, disebutnya juga sebagai ideologi yang dinamis. Untuk menghadapi kemajuan zaman yang selalu berkembang, agar masyarakat Indonesia tak tercemar ideologi lain. "Pancasila menjawab dalam kemajuan zaman yang selalu berbagai kompleksitas, tetapi kalau ada yang melihat tafsir-tafsir lain, saya rasa itu dinamika," kata Aria.

Legislator PDIP itu justru mempertanyakan sikap fraksi-fraksi di DPR yang tiba-tiba menolak RUU HIP. Sebab sebagaimana yang diketahuinya, semua fraksi telah setuju agar disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Ini kan lucu dari proses di Baleg, pandangan dari Poksi-poksinya juga menyutujui untuk dibawa ke paripurna," ucapnya.

Kritik pun disampaikan kepada pihak yang seakan-akan menyerang partai yang mendukung RUU HIP. Sebab, sikap fraksi yang menentang baru muncul saat banyaknya ormas yang menentang RUU tersebut. "Sekali lagi bahwa rancangan undang-undang itu inisiatif DPR yang prosesnya berawal dari kesepakatan fraksi-fraksi yang muncul dari Baleg yang dibawa ke paripurna," tegasnya.

Aria melanjutkan, jika ingin membatalkan pembahasan RUU HIP, ia mengimbau agar melewati mekanisme yang benar. Jangan tiba-tiba membatalkannya, karena banyak pihak yang menentangnya. "Saya mohon kepada pimpinan untuk mengembalikan pada proses jalannya persidangan bagaimana undang-undang itu perlu dimatangkan kembali," ujar Wakil Ketua Komis VI DPR itu.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Keputusan pemerintah ini setelah banyaknya penolakan terhadap RUU HIP, diantaranya dari MUI, NU, Muhammadiyah, hingga Purnawirawan TNI.

Baca juga :