[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri (Kabag Penum Div Humas Mabes Polri), Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda belum memenuhi panggilan polisi. Abu Janda dipanggil polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," katanya kepada Okezone, Senin (1/6/2020).
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain terkait laporan terhadap AJ," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Desember 2019. Kala itu, IKAMI melaporkan Abu Janda lantaran melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni, "teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".
Laporan bernomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim itu baru diproses pada akhir Mei 2020 kemarin.
Abu Janda sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada hari Jumat (29/5) kemarin.
Mangkirnya Abu Janda dan proses yang dinilai lamban ini ditanggapi salah seorang yang dulu di masa pilpres pernah ditangkap polisi gara-gara postingannya di media sosial.
"Saya dulu dijemput 13 penyidik jam 3 malam tak diizinkan menghubungi siapapun langsung diciduk.. DIMANA KEADILAN!!
Jika masih berharap proses ini berjalan sisakan ruang kecewa dihatimu #AbuJandaPengecut," ujar @ekowboy2 di twitter, Minggu (31/5/2020).
Eko Boy ditangkap polisi pada 8 April 2019 karena postingan di akun twitternya terkait 'Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi'.
Eko Boy akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saya dulu dijemput 13 penyidik jam 3 malam tak diizinkan menghubungi siapapun langsung diciduk.. DIMANA KEADILAN!!— π΄πΊπΎ π πΈπ³πΎπ³πΎ (@ekowboy2) May 31, 2020
Jika masih berharap proses ini berjalan sisakan ruang kecewa dihatimu #AbuJandaPengecuthttps://t.co/0sakxbbyO0