Kamarudin (kiri) saat mengajarkan mengaji kepada sesama warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
[PORTAL-ISLAM.ID] Kamarudin (46) divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup pada 2014 silam. Pria asal Aceh ini terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram (Kg).
Selama enam tahun terakhir, Kamarudin menjalani sisa hidup menjadi warga binaan di sel tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, hukuman ini tidak lantas membuat dirinya terpuruk dan frustrasi.
Kamarudin aktif belajar dan perlahan menemukan jalan hidupnya untuk memperdalam agama. Kini, dia menjadi guru mengaji sekaligus pembimbing bagi napi yang ingin belajar agama di lapas tersebut.
Kamaruddin memulai dengan menjadi muazin atau pengumandang azan, imam salat, lalu mengajar membaca Alquran hingga menjadi pembimbing ibadah bagi mereka yang ingin berubah di Masjid At-Taubah di dalam lingkungan Lapas Tanjung Gusta.
Pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembebasan napi asimilasi tidak dapat dinikmatinya Namun kondisi itu tidak lantas membuat dia kehilangan kebahagiaan. Dia kerap bercanda tawa bersama sesama napi kasus narkoba lainnya.
Dengan hukuman seumur hidup, Kamarudin juga bukan salah satu warga binaan yang mendapat bekal pelatihan dan keterampilan. Sebab, Program Kementerian Hukum dan HAM itu ditujukan agar warga binaan dapat berbaur dan kembali ke masyarakat saat bebas. Hal ini tidak berlaku bagi Kamarudin yang divonis seumur hidup.
Kendati demikian, Kamarudin tidak ingin berputus asa. Dia tetap berupaya mengabdikan diri menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang di sekitarnya.
“Dulu berawal dari 10 orang sesama warga binaan yang ingin belajar ngaji. Sekarang pesertanya sudah 200 orang yang saya ajarkan mengaji,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Perilaku baiknya mendapat apresiasi dari petugas lapas. Kamarudin diupayakan untuk mendapat perubahan hukuman.
"Bapak ini kelihatan agamanya dalam, sopan, rajin mengaji, sederhana dan selalu aktif mengikuti kegiatan lapas di masjid. Kami sudah mengikutkan usulan perubahan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara untuk Pak Kamarudin,” ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Medan Tiwa Sembiring.
Sumber: iNews.id