[PORTAL-ISLAM.ID] Pentolan band Dewa, Ahmad Dhani telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara setahun atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang menjerat Dhani adalah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam: 'Siapa saja yg dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyampaikan pasal karet UU ITE bisa dihilangkan dengan pengesahan RKUHP yang beberapa waktu lalu ditunda.
Salah satunya, kata dia, seperti yang dialami Ahmad Dhani yang tersandung UU ITE.
"Saya hanya menyarankan agar RKUHP segera disahkan agar semua UU pasal karet seperti UU ITE segera dihentikan. Terlalu banyak korban,” ujar Fahri kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, pasal dalam UU ITE menelan banyak korban. Selain Ahmad Dhani, korban lainnya adalah Buni Yani saat bermasalah dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika terus dipertahankan, kata Fahri, UU ITE bisa menjadi salah satu pengganggu kesehatan sistem demokrasi di Indonesia.
"Pasal karet di UU ITE itu tidak baik bagi demokrasi," tegas Wakil Ketum Partai Gelora itu, seperti dilansir RMOL.
(Twit Ahmad Dhani yang membuatnya dipenjara)