Ehm... KPK Tak Mau Ikut Campur Tangani Kasus Jiwasraya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya melakukan pemantauan perkembangan dugaan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini sedang bergulir.

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (26/12/2019).

Pemantauan tersebut merupakan bentuk trigger mechanism, yakni mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik.

Tak mau ikut campur dalam kasus yang diduga merugikan negara  sebesar Rp 13,7 triliun, lembaga antirasuah meyakini Kejagung mampu menuntaskan kasus tersebut hingga ke akarnya.

"Menaruh kepercayaan pada teman-teman di Kejagung dan Kepolisian adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," pungkasnya.

Kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya ini sejauh ini ditengarai potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

Kasus di BUMN yang bergerak di sektor asurans ini mencuat setelah terjadi gagal bayar polis milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Sementara, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengungkap kasus Jiwasraya yang tiba-tiba ambruk terjadi pada 2018 saat persiapan Pilpres 2019.
Baca juga :