Pemilu Tak Seharusnya Membuat Pilu


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menginstruksikan agar pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, serta mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama mengenai berjatuhannya banyak korban dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menyebut bahwa Pemilu seharusnya tidak membuat masyarakat menjadi pilu.

Dalam Pemilu kali ini, memang sangat disoroti mengenai banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan, tapi bahkan sudah ratusan meninggal dunia dari KPPS Pemilu 2019. Politisi Partai Golkar ini meminta peristiwa ini harus segera diakhiri.

“Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panitia Pengawas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya dalam rilisnya, Jumat 26 April 2019.

Bamsoet mengaku bahwa pasca masa reses nanti akan mendorong Komisi II DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Pemilu, serta mengkaji secara terstruktur sistem Pemilu yang mudah dan murah. Sehingga Pemilu berdampak positif bagi masyarakat Indonesia di masa depan.

“Kami di DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang Pemilu, terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban,” ungkapnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemahaman Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dampak dari diselenggarakannya Pemilu serentak serta mendorong Fraksi di DPR untuk dapat mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara terpisah supaya kejadian yang telah memakan banyak korban anak bangsa tidak terjadi lagi.

“Saya juga akan mendorong fraksi di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik, untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti Pemilu yang lalu. Yakni sistem Pemilu terpisah dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi Pemilu,” tutupnya.

Baca juga :