Menang Kasasi, Fahri Beberkan Proses Islah dan Janji Salim Segaf Al-Jufri


[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akhirnya dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung (MA) melawan beberapa petinggi PKS.

Dalam putusan kasasi MA No. Register 1876 K/PDT/2018 tanggal 30 Juli 2018, MA menolak gugatan yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan sebelumnya yang memenangkan Fahri Hamzah.

Putusan Kasasi MA ini telah dipublikasikan melalui situs MA.

Dengan demikian Fahri memenangkan gugatan di tiga tingkat pengadilan:
- Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung

Melalui akun twitternya, Fahri membeberkan proses peradilan dan proses Ishlah yang telah diusahakannya. Fahri juga mengungkap bahwa sebelum putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Syuro (KMS) PKS Salim Segaf Al-Jufri pernah berjanji agar apapun putusan PN Jaksel diterima semua pihak, tidak perlu ada banding. Namun, begitu putusan PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri, pihak PKS malah langsung menyatakan banding.

Berikut selengkapnya disampaikan Fahri Hamzah di akun twitternya (2/8/2018):

➡️ Ijinkan saya sedikit menulis #SejarahIslah antara saya dan pimpinan PKS yang akhirnya gagal. Islah itu artinya mengupayakan perbaikan. Dan saya telah mengupayakan Islah sejak sebelum saya dipecat. Sampai menjelang keputusan kasasi di awal Ramadhan lalu.

➡️ Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS maka mental saya tetap Islah. Tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan (Islah) sampai detik terakhir. Dan saya merasa telah mengupayakan.

➡️ Saat dialog dengan Ketua Majelis Syuro akhir 2015 sudah saya peringatkan bahwa tindakan hukum yang bernama “mengundurkan diri” itu bukan hak partai tetapi pribadi. Karena itu harus diambil secara sukarela tanpa tekanan. Tapi Saya ditekan suruh mundur sampai ujung.

➡️ Lalu, saya dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) atas kesalahan yang saya tidak mengerti sampai sekarang. Dan saya telah Mengupakan Islah kepada BPDO dengan bersurat dan bertanya “ini ada masalah apa? siapa yg melapor? apa bukti pelanggaran? Dll”.

➡️ Sampai sekarang BPDO menolak memberikan kepada saya 1 pun dokumen yang saya minta: siapa yg melapor? Ini soal apa? Apa buktinya? Aturan apa yang dipakai? Dll. Itu terjadi dan dilakukan oleh semua lembaga penghukuman saya sampai pemecatan. Ini peradilan nyaris tanpa kertas.

➡️ Saya sebagai kader yang mendapat kesempatan belajar hukum dalam proses menjabat sudah mengupayakan Islah dengan mengingatkan semua pejabat PKS yang menjalani tugas memproses saya. Saya sampaikan best practice dalam penegakan hukum dan etika di mana-mana.

➡️ Dari awal saya sudah ingatkan hak-hak terlapor dalam hukum. Tapi semua peringatan dijawab singkat, dengan panggilan ke-2 dst. Lalu Saya gak boleh bertanya, disuruh dengar lembaran kesimpulan yang saya gak tahu mereka dapat dari mana sampai saya di-eksekusi secara mendadak.

➡️ Maka, saya gugat secara perdata di PN Jakarta Selatan dengan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” atau PMH. Inti gugatan saya adalah bahwa semua tindakan pimpinan PKS kepada saya adalah melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah UU dan ketentuan dan negara.

➡️ Lucu sekali bahwa pada saat mediasi (di PN Jaksel) para tergugat tidak datang kecuali 1 orang. Mereka pun saya dengar dipersalahkan karena datang pada periode mediasi sebab sepertinya ada anggapan di pimpinan PKS bahwa pemecatan itu final dan mengikat dan tidak ada negosiasi.

➡️ Setelah sidang yang panjang dan melelahkan, akhirnya 2 pekan menjelang keputusan PN Jakarta Selatan, Bendahara Umum DPP PKS Mahfud Abdurrahman datang membawa pesan KMS Salim Aljufri agar “kita hentikan hanya sampai PN”. Kalau DPP PKS menang terima aja dan sebaliknya (kalau kalah) DPP akan terima.

➡️ Saya terima proposal Islah petinggi PKS itu dengan niat baik. “Saya terima tawaran itu”. Tapi apa yang terjadi, pada hari PN Jaksel mengumumkan kemenangan saya atas tergugat, DPP PKS pada hari itu juga mengajukan banding tanpa meralat kesepakatan yang telah dibuat, tanpa pemberitahuan.

➡️ Demikianlah akhirnya saya melawan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Para lawyer saya bekerja profesional tanpa tekanan saya, sementara lawyer PKS adalah kader yang kebenaran itu mereka tunggu dari pimpinan mereka. Akhirnya logika hukum yang bicara. Alhamdulillah.

➡️ Tapi, saya terus dibusukkan di dalam partai. Dan puncaknya ketika secara terbuka saya dikatakan "bohong dan membangkang". Saya akhirnya melaporkan ini semua ke kepolisian dan kini tersangka tinggal diumumkan. Partai ini menanggung beban.

➡️ Tapi saya hanya ingin melakukan perbaikan, semampu saya. Saya tidak punya dendam tapi hanya ingin membantu kader mengembalikan keadaan yang baik bagi pemenangan partai. Saya gak mau partai ini tenggelam dan hilang. Saya mau partai ini menang.

➡️ Maka, ketika Ketua Majelis Syuro (Salim Al-Jufri) datang sendiri ke rumah @anismatta meminta Islah sebelum puasa (Ramadhan lalu -red), saya menghargainya. Saya telah mencabut semua laporan pidana saya (atas Sohibul Iman -red) dan hanya berharap sebagaimana dijanjikan bahwa kita akan duduk bersama di depan kader di awal Ramadhan.

➡️ Tenyata pimpinan PKS mendua, mereka menganggap pencabutan itu sudah sewajarnya sebab saya dianggap tidak punya bukti apa-apa. Mereka tuntut saya harus minta maaf dan semuanya harus mulai dari awal. Aneh tapi nyata, Islah yang dijanjikan tak pernah terjadi. Ramadhan pun berlalu.

➡️ Rasanya, sekarang sudah terlambat (untuk Islah -red). Karena permainan merusak partai oleh mereka sudah terlalu jauh. Entahlah. Saya merasa kita harus selamatkan partai ini. Kasihan teman-teman kita yang  masih mau bekerja. Selain yang sudah mundur secara sukarela. Tapi cinta masih lekat. Bismillah.

(Dari twit-twit @Fahrihamzah)

Baca juga :