UU Pemilu: Jadi Caleg, Aher Tidak Bisa Maju Capres atau Cawapres


[PORTAL-ISLAM.ID] Politikus Partai Keadlian Sejahtera (PKS) yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) disebut-sebut menjadi salah satu cawapres kuat pendamping Prabowo Subianto.

Aher adalah salah satu dari sembilan nama kader PKS kandidat calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun, Aher juga masuk sebagai Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPR RI dari PKS.

Didaftarkannya Aher sebagai caleg ini ternyata punya implikasi terkait capres cawapres.

Karena ternyata ada aturan, bacaleg yang sudah daftar tidak boleh daftar lagi capres-cawapres.

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang PEMILIHAN UMUM, pada Pasal 227 huruf (f) tentang persyaratan capres/cawapres disebutkan:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Calon Presiden dan Wakil Presiden) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

(f) surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR. DPD, dan DPRD

JADI... Aher atau siapapun yang jadi CALEG otomatis tidak memenuhi syarat untuk diajukan Capres/Cawapres berdasar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 227 huruf (f).

Apakah PKS tau aturan ini atau tidak?

Kalau dari awal sudah tau, berarti memang Aher tidak diplot untuk capres/cawapres alias dicoret.

Kalau tidak tau aturan ini? Sangat aneh kalau parpol gak tau aturan/UU Pemilu.

Dengan tercoretnya nama Aher yang menduduki suara tertinggi dari 9 calon PKS, maka urutan kedua adalah Hidayat Nurwahid (yang juga maju jadi caleg) juga tercoret... sehingga urutan nomor 3 adalah Anis Matta (yang tidak maju jadi caleg).

Baca: Anis Matta Tak Maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019, Ini Kata PKS
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/21/10553791/anis-matta-tak-maju-sebagai-caleg-pada-pemilu-2019-ini-kata-pks


Link UU Pemilu No. 7 Tahun 2017: http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf


Baca juga :