SAKRALISASI QIYADAH, BERTENTANGAN DENGAN RUKUN BAI'AH


[PORTAL-ISLAM.ID] Meluasnya fenomena "sakralisasi" Qiyadah sangat bertentangan langsung dengan rukun AL-FAHMU (pemahaman), yang merupakan RUKUN PERTAMA DARI 10 RUKUN BAI'AH.

Wabilkhusus prinsip ke-6 dari 20 prinsip USHUL 'ISYRIN. Yang menegaskan bahwa, hanya Rasulullah SAW sajalah yang ma'shum!

Sementara ke-ma'shum-an Baginda Rasulullah SAW sendiri hanya diberlakukan dalam menyampaikan ajaran-ajaran agama yang memang berada di luar jangkauan akal dan logika, yakni dalam tiga bidang:

Pertama, dalam bidang prinsip-prinsip aqidah dan rukun-rukun keimanan, yang seluruhnya memang bersifat ghaib.

Kedua, dalam bidang ibadah ritual (عبادة محضة) yang memang bersifat unlogik (غير معقولة المعنى), yakni makna tidak terpahami oleh logika.

Ketiga, dalam bidang hukum syariah baku (halal - haram dll) yang telah aksiomatik.

Sementara dalam segala hal yang terkait dengan fenomena, dinamika dan  aktifitas kehidupan yang kasat mata atau kasat logika, maka kaidahnya Beliau (Rasulullah SAW) selalu mengedepankan nalar, logika dan keterpahaman. Karenanya beliaupun terbiasa selalu bermusyawarah dan berdiskusi dengan para sahabat. Disamping senantiasa siap menerima masukan, koreksi, "bantahan", sampai penolakan  terhadap beragam ijtihad beliau dalam berbagai kesempatan.

Silakan perhatikan misalnya contoh-contoh sbb:

👉 Bacalah dan cermatilah asbabul wurud dari hadits: (أنتم أعلم بأمور دنياكم) "Kalian lebih tahu tentang perkara-perkara/urusan-urusan duniawi kalian" (HR. Muslim).

Sehingga Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim, menulis bab, berdasarkan hadits tersebut, dengan judul: (باب وجوب امتثال ما قاله شرعا دون ما ذكره صلى الله عليه وسلم من معايش الدنيا على سبيل الرأي) "Kewajiban melaksanakan apa-apa yang Beliau sabdakan dalam hal syariah agama. Bukan dalam hal-hal yang Beliau shallallahu 'alaihi wasallam sebutkan tentang masalah-masalah kehidupan dunia, berdasarkan pendapat (Beliau pribadi)".

Dan hadits diatas ini merupakan dalil dan sekaligus menjadi kaidah utama yang sangat mendasar di dalam topik kita ini.

👉 Contoh selanjutnya, masalah pemilihan lokasi markas mujahidin dalam Perang Badar. Ijtihad Rasulullah SAW ini dikoreksi oleh seorang sahabat Hubab bin Mundzir, dan Beliau Rasulullah SAW mengoreksi ijtihadnya dan membenarkan serta mengikuti pendapat Hubab bin Mundzir.

👉 Contoh lainnya. Tentang perbedaan pendapat ijtihadi Rasulullah SAW dan sebagian sahabat dengan sebagian sahabat yang lain dalam perang Uhud. Dimana akhirnya Beliau SAW memilih menuruti pendapat yang menginginkan kaum muslimin menyongsong pasukan Quraisy di luar kota Madinah (di lokasi gunung Uhud). Padahal ijtihad pribadi Beliau semula bersama sejumlah sahabat, lebih mentarjih strategi menunggu musuh di dalam kota saja.

👉 Di dalam perang Ahzab/Khandaq: Beliau berijtihad untuk menta'lif hati kabilah Ghathafan dengan dengan iming-iming dijatah 1/3 hasil kurma kota Madinah dengan kompensasi agar mereka tidak bergabung dengan Pasukan Sekutu. Tapi akhirnya niat dan strategi itu Beliau urungkan setelah ditolak oleh dua tokoh sahabat Anshar: Sa'ad bin 'Ubadah (pemimpin kabilah Khazraj) dan Sa'ad bin Mu'adz (pemimpin kabilah Aus).

👉 Kisah penolakan Barirah (setelah dimerdekakan dari status budak) terhadap anjuran/usulan/rekomendasi Nabi SAW untuk kembali kepada mantan suaminya Mughits yang masih dalam status sebagai hamba sahaya (HR. Bukhari dari Sahabat Ibnu Abbas ra).

Sedangkan untuk keputusan-keputusan tidak terpahami yang terpaksa tetap harus Beliau SAW ambil, dan karenanya wajib diikuti oleh para sahabat meskipun dengan terpaksa, maka terdapat dua catatan yang wajib diperhatikan dalam hal ini:

Pertama, hal itu hanya terjadi dalam skala yang sangat sempit dan dengan prosentase yang sangat kecil sekali. Yakni hanya sebagai pengecualian saja (misalnya hanya 3 atau 5 dari 100 misalnya). Sehingga pengecualian ini sangat tidak dibenarkan jika hendak dijadikan sebagai dalil dan kaidah umum, kecuali hanya dalam konteks pengecualian yang sangat terbatas sekali.

Kedua: Yang menjadi dasar andalan sebagai faktor "pemaksa" ketaatan para sahabat adalah faktor kema'shuman Beliau sebagai Nabi dan Rasul yang didukung oleh wahyu. Dan tentu kita semua sudah tahu bahwa, hal ini tidak bisa ditiru oleh siapapun. Ya kecuali jika prinsip keenam dari Ushul 'Isyrin mau diralat dan dikoreksi (???).

Nah diantara contoh Peristiwa Pengecualian tersebut yang paling terkenal misalnya: dalam peristiwa penandatanganan perjanjian Shulhul Hudaibiyah th. 6 H. yang tidak dipahami dan tidak disetujui oleh seluruh sahabat, dan juga dalam kasus pembagian ghanimah perang Hunain th. 8 H. kepada para muallaf diantara tokoh-tokoh Quraisy. Sebuah keputusan yang tidak terpahami oleh para sahabat Anshar, sehingga merekapun sangat tidak setuju.

Lalu apa yang "memaksa" para sahabat mulia itu untuk akhirnya menerima kedua ijtihad dan keputusan Rasulullah SAW tersebut? Tidak lain dan tidak bukan hanyalah faktor/unsur ke-ma'shum-an Beliau sebagai Nabiyullah dan Rasulullah SAW!

Perhatikanlah jawaban Beliau SAW kepada Sayyidina Umar ra yang sempat menolak Perjanjian Hudaibiyah:

يا ابن الخطاب إني رسول الله ولن يضيعني الله أبدا

"Hai (Umar) Putra Al-Khaththab, sungguh aku adalah Rasulullah. Dan Allah tidak akan mengabaikan/meninggalkanku selamanya". 

Dan jawaban yang sama juga diulang oleh Sayyidina Abu Bakar ra kepada Umar juga: (يا ابن الخطاب إنه رسول الله ولن يضيعه الله ابدا) "Hai (Umar) Putra Al-Khaththab, sungguh Beliau adalah Rasulullah. Dan Allah tidak akan mengabaikan/meninggalkannya selamanya" (HR. Muslim).

Lalu perhatikanlah pula cara dan bahasa Rasulullah SAW kepara para sahabat Anshar pasca pembagian sebagian ghanimah kepada tokoh-tokoh muallaf Quraisy:

ألا ترضون أن يذهب الناس بالشاة والبعير وتذهبوا بالنبي؟

"Tidakkah kalian rela, (wahai sahabat Anshar), saat orang-orang lain  membawa pulang kambing dan unta, sedangkan kalian pulang ke rumah kalian bersama Nabi SAW?" (HR. Muttafaq 'alaih).


Baca juga :