Peluang Anies Baswedan Maju Capres Belum Tertutup


[PORTAL-ISLAM.ID] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2008, yang mengatur syarat izin bagi gubernur yang akan maju sebagai capres, dipolitisir. Muncul isu PP itu diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk menjegal peluang Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi capres.

Padahal, PP tersebut hanya turunan dari UU Pemilu yang disahkan tahun 2017. Lagi pula, ketentuan itu sudah ada pada Pilpres 2014 yang saat itu mengharuskan Joko Widodo mengajukan izin menjadi capres kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai saat ini tidak ada ketentuan apa pun yang menghalangi Anies diusung sebagai bakal capres di Pemilu 2019.

"Peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai bakal capres sama sekali belum tertutup," ucap Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (29/7).

Menurutnya, batas waktu pendaftaran capres sesuai jadwal KPU adalah pada tanggal 10 Agustus 2018, dan sampai hari terakhir itu pun masih terbuka kesempatan Anies untuk meminta izin kepada Presiden Jokowi.

Tentunya (Jokowi) akan memberikan persetujuannya, sebagaimana dulu Presiden SBY juga mengizinkan Jokowi maju sebagai capres di tahun 2014.

Denny menyoroti dua persoalan terkait dengan PP yang mengatur gubernur nyapres izin presiden. Pertama, soal presiden punya 15 hari untuk merespons izin yang diajukan gubernur. Seolah-olah 15 hari itu batas Anies mengajukan izin, padahal UU dan PP jelas menyebutnya waktu bagi presiden memberi jawaban.

"Pendapat bahwa Anies Baswedan, atau siapapun yang membutuhkan izin presiden, untuk maju capres 2019 sudah terlambat, karena batas waktu 15 hari sudah terlewati adalah pendapat yang sesat dan menyesatkan," bebernya.

Aturan itu berbunyi:
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat.
(3) Dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.

"Yang dibatasi paling lama 15 hari adalah ruang bagi presiden untuk menanggapi, bukan batas waktu bagi gubernur untuk meminta izin maju menjadi capres," tegasnya.

Isu kedua soal PP 32/2018 yang baru muncul dianggap ingin menjegal Anies. Padahal tanpa Jokowi menerbitkan PP pun, sudah ada aturannya dalam UU Pemilu.

"Singkatnya, tanpa Presiden Jokowi menerbitkan PP 32/2018 sekalipun, permintaan izin kepada presiden itupun tetap perlu dilakukan," terangnya.

"Saya menduga, jika Anies Baswedan mengajukan izin sebagai bakal capres, bahkan pada tanggal 10 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran capres sekalipun, Presiden Jokowi juga akan memberikan persetujuannya," imbuh Denny. [kumparan]


Baca juga :