MSI Jadi Tersangka?


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman (MSI) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/72018).

Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.

"Saya cek dulu ya," ujarnya.

Meskipun demikian, Argo mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu.

"Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Fahri Hamzah sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439 H pada 14 Mei 2018. Fahri ingin damai dan menjalani bulan puasa dengan tenang.

Namun, sampai selesai Ramadhan dinilai tidak ada itikad baik dari Sohibul Iman.

Selanjutnya pada 26 Juni 2018, Fahri akhirnya membatalkan pencabutan laporan, sehingga kasus MSI diteruskan pihak kepolisian.

Sumber: merdeka.com

***

Sementara itu tim kuasa hukum Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis menyampaikan perkembangan kasus MSI.

"Pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan, artinya perkara sudah memenuhi alat bukti yang cukup dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan. Dan artinya besar kemungkinan sebetulnya (MSI) sudah tersangka. Saksi peristiwa dan saksi ahli juga sudah dimintai keterangan dan menguatkan. Semoga bisa segera gelar perkara," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi portal-islam.id, Selasa (17/7/2017).
Baca juga :