Anies Bisa Terganjal, Kemendagri: Kepala Daerah yang Ingin Jadi Capres-Cawapres Harus Izin ke Presiden


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Jelang dibukanya pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah nama mulai mencuat termasuk dari kalangan kepala daerah. Salah satunya yang mencuat adalah nama gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang oleh beberapa pihak dianggap kandidat paling potensial untuk kalahkan petahana.

Namun, kepala daerah ternyata tidak bisa langsung menjadi calon presiden atau wakil presiden yang diusung partai atau koalisi partai tertentu. Harus ada izin dari presiden terlebih dahulu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menyebutkan ada regulasi yang mengharuskan kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota meminta persetujuan dari presiden terlebih dahulu sebelum mengikuti Pilpres. Hal ini mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," terang Bahtiar dalam keterangannya, Senin (16/7/2018), seperti dikutip kumparan.com.

Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden".

Sementara pada ayat (1), disebutkan "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun, ia menegaskan, saat mendaftarkan diri ke KPU cukup melampirkan permintaan izin dari Presiden.

"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," sebut Bahtiar.

Pendaftaran pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam pesta demokrasi 2019, rakyat akan memilih sekaligus presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Baca juga :