Walikota Surabaya Risma Keberatan THR PNS dari APBD, "Tahun-tahun kemarin gak ada kok!"


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan keberatan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibebankan pada APBD.

Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 menimbulkan implikasi keuangan yang serius bagi daerah. Pasalnya APBD tak mengalokasikan anggaran untuk kepentingan tersebut.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku kebijakan pemerintah pusat yang membebankan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada APBD tersebut amat memberatkan.

Risma menyampaikan total pembayaran THR untuk seluruh PNS di kota Surabaya bernilai besar.

"Mosok pakai APBD rek. THR nggak wajib. Baru tahun inilah (ada kebijakan THR), tahun-tahun kemarin gak ada kok," kata Risma kepada wartawan.

Selengkapnya video...

Baca juga :