Pemprov DKI Musnahkan 14.173 Miras Sitaan, Anies: Tak Ada Razia Oleh Warga, Karena Aparat Telah Bekerja


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan sebanyak 14.173 minuman keras beralkohol serta oplosan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Ahad (10/6/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin langsung pemusahan miras sitaan ini mengatakan pemusnahan ini hasil kerja aparat Pemprov DKI sehingga tidak ada lagi razia miras yang dilakukan oleh perorangan atau ormas.

"Ramadan kali ini tidak ada razia oleh warga karena aparatur pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik," kata Anies.

Anies menuturkan pemusnahan dilakukan di ruang terbuka untuk menjadi peringatan.

"14.997 botol miras dari lima wilayah kota hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018 dimusnahkan di Monas. Pemusnahan dilakukan terbuka agar kirimkan pesan bagi semua, bisa melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di DKI Jakarta," ujarnya.

"Pemusnahan ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas perintah pengadilan, dalam rangka menjaga kondusivitas ibu kota Jakarta jelang Idul Fitri. Juga mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan dan mencegah miras oplosan dijual bebas sehingga dapat mengakibatkan kematian warga," ujar Anies lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan mulai dari Januari sampai dengan Juni 2018.

"Pemusnahan 14.173 botol miras ini hasil razia dari bulan Januari sampai Juni hari ini di lima wilayah kota se-DKI Jakarta," ujar Yani di lokasi, Minggu (10/6/2018), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan mulai dari yang oplosan sampai debgan yang berkadar alkohol 40 persen.

"Miras-miras ini hasil sitaan dari pedagang eceran di kampung-kampung dan di pasar, sampai di toko dan tempat hiburan yg tidak memiliki izin atau ilegal," kata Yani.

Yani mengatakan, saat dilakukan penyitaan, para pedagang hanya dikenakan sanksi berupa terguran agar tidak menjual kembali miras.

"Untuk sanksi sudah kita berikan surat teguran. Kalau memang kedapatan menjual lagi dan ada pelanggaran hukumnya nanti pihak kepolisian yang melakukan tindakan," ujar Yani.

Baca juga :