"Kasihan Anies Baswedan.." ~ by Zeng Wei Jian


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ngawurnya pemerintahan Ahok dibuka Ahokers. Mereka ngomong bangunan di Pulau D sudah pernah disegel Ahok tanggal 8 Juni 2015.

Asumsinya, saat itu bangunan sedang dibangun. Penyegelan pembangunan gedung biasanya karena ada masalah IMB.

"Izin Mendirikan Bangunan" diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Artinya Ahok beri izin pembangunan itu.

Bila ada penyimpangan, mekanisme UU Bangunan Gedung Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005 dilaksanakan; sanksi peringatan tertulis dirilis.

Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung tidak mematuhi SP, maka akan dilakukan penyegelan.

Berdasarkan PP no. 36 tahun 2005, pembangunan gedung yang disegel hanya punya waktu kurang dari dua bulan untuk membereskan masalah IMB. Jika tidak, IMB bisa dicabut dan Surat Perintah Bongkar (SPB) dikeluarkan.

Di sini anomali "Penyegelan Ahok" dan ocehan Ahoker berpenyakit mental.

Aneh, sebuah proyek pembangunan 900 gedung bisa berlangsung tanpa IMB di era Ahok. Lantas katanya disegel tapi terus dibangun hingga selesai dan akhirnya disegel Anies Baswedan.

Kasian Anies. Dia harus membereskan begitu banyak warisan kesemerawutan Rezim Ahok.

Penulis: Zeng Wei Jian
Baca juga :