Divonis Bebas, Kenapa Ustadz Alfian Tanjung Masih Dibui?


[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/5/2018) dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Namun ustadz Alfian hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Kuasa hukum ustadz Alfian, Abdullah Alkatiri mengatakan ustadz Alfian masih harus menghuni selnya untuk menuntaskan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus sebelumnya di Pengadilan Surabaya.

Vonis 2 tahun ustadz Alfian itu berawal dari ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang isinya dinilai mengandung ujaran kebencian. Alfian pun dipolisikan dan ditahan atas ceramahnya itu.

Tetapi, dalam persidangan, ustadz Alfian sempat DIVONIS BEBAS oleh hakim. Hakim membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian, yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Namun, belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama ustadz Alfian kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ustadz Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas, rupanya JAKSA kembali mengajukan kasus ustadz Alfian. Jaksa memperbaiki dakwaannya dan kembali melimpahkannya ke pengadilan.

Sidang PN Surabaya bergulir dan ustadz Alfian divonis 2 tahun penjara pada 13 Desember 2017.

Saat ini, kuasa hukum ustadz Alfian sedang mengajukan KASASI atas vonis 2 tahun PN Surabaya.

Sebelumnya, banding yang diajukannya sudah ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Tinggal menanti putusan Kasasi, kami tim hukum beserta masyarakat berharap putusan Kasasi semoga diputus bebas. Kami meyakini itu, karena fakta persidangan membuktikan bahwa Ustadz Alfian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Semoga di bulan Ramadan yang penuh berkah ini doa kita dikabulkan Allah SWT,” jelas Al Katiri, Kamis (31/5).

Al Katiri menjelaskan, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan PN Jakarta Pusat sudah membuktikan hal itu, karena secara substansi apa yang menjadi permasalahan hukum baik di Jakarta maupun Surabaya sama-sama terkait kebangkitan PKI di Indonesia.

“Semoga Hakim Agung dapat mempertimbangkan hal ini. Apa yang dilakukan Ustadz Alfian mensosialisasikan TAP MPRS NO. XXV tahun 1966 adalah tindakan terpuji, konstitusional dan negara patut menghargainya.”

Al Katiri menambahkan, Ustadz Alfian telah lebih 20 tahun menyampaikan bahaya kebangkitan PKI dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI, dan menjaga Pancasila agar tidak terkontaminasi ideologi komunisme.

“Ustadz Alfian adalah seorang Pancasilais sejati yg sesungguhnya,” pungkasnya.

Baca juga :