Bupati Purbalingga dari PDIP Kena OTT KPK, Warganet: Allah sedang menunjukan Pak Mahfud partai mana yang lahirkan koruptor besar..


[PORTAL-ISLAM.ID] Bupati Purbalingga, Tasdi, yang juga kader PDIP terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tasdi tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (5/6/2018) pukul 04.58 WIB. Ia dikawal oleh petugas KPK.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tasdi selaku Bupati Purbalingga dilakukan setelah diduga terjadi transaksi serah terima uang terkait dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tahun anggaran 2018. Dari penangkapan ini ada uang tunai sekitar ratusan juta yang disita tim KPK.

"Uang yang kita amankan sekitar ratusan juta. Angka pastinya sedang kita hitung dulu. Dugaan awal ini memang terkait pengurusan proyek di tahun anggaran 2018," ‎kata sumber KPK.

Tasdi resmi menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjabat orang nomor satu di Purbalingga, Tasdi merupakan Ketua DPRD Purbalingga dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014.

Selain itu, Tasdi juga sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga 2014-2015. Ia saat ini juga menduduki posisi Ketua PDIP Purbalingga periode 2015-2020.

OTT KPK yang menjerat kader PDIP ini tak pelak disinggung warganet kepada Prof. Mahfud MD yang baru-baru ini menyebut 'PKS Melahirkan Koruptor Besar'.

"Sepertinya Allah sedang menunjukan pada pak Mahfud bahwa yg melahirkan koruptor besar itu bukan @PKSejahtera tapi partai bos nya pak Mahfud sendiri," ujar akun @MAMANSUMANTRISY di twitter.

Seperti diketahui, Mahfud MD adalah anggota Dewan Pengarah Pancasila (BPIP) yang digaji Rp 100 juta/bulan. Dan Ketua Dewan Pengarah Pancasila (BPIP) adalah Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP yang anak buahnya Bupati Purbalingga baru saja kena OTT KPK.

Sebelumnya pada 24 Mei 2018 KPK juga meng-OTT Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat (AFH) yang juga dari PDIP. Dalam OTT tsb diamankan uang senilai Rp 400 juta.

Wamakaru wamakarallah wallahu khairul makirin...

Baca juga :