Advokat: Tuduhan Mahfud MD 'PKS Lahirkan Koruptor' Bisa Kena Pidana


[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan anggota Dewan Pengarah Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Mahfud MD bahwa 'PKS melahirkan koruptor', dinilai sebagai ujaran kebencian dan bisa kena pidana.

"SALAH BESAR jika PKS disebut melahirkan 2 koruptor besar, koruptor itu individu (oknum), tidak bisa dikaitkan dengan partai, jengkel ke 1 orang kok merembet ke yang lain, ujaran Pak Mahfud ini bisa menjadi ujaran kebencian, kalau PKS tegas bisa saja ini dipidanakan dan dilaporkan ke kepolisian," ungkap advokat Ach. Supyadi melalui akun twitternya.


Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada kader PKS yang mengirim gambar meme bertulisan 'Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta' di twitter.

[video]

"Orang ini kurang ajar. PKS itu sudah punya koruptor dua, melahirkan koruptor besar! Mau melurus-luruskan dengan cara tidak sopan," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor BPIP di kompleks Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Pengamat publik Ferry Koto juga menyatakan pernyataan Mahfud MD bisa dipidana.

"Harap prof @mohmahfudmd hati-hati menjaga emosi, jangan dalam keadaan marah berpendapat. Tuduhan partai melahirkan koruptor itu, bisa di pidana. Dalam prinsip keadilan hukum, jika Prof nuduh @PKSejahtera lahirkan Koruptor, itu sama berlakunya untuk Parpol-parpol lain yang punya kader korupsi," kata @ferrykoto.

"Sebagai orang hukum prof off side. Kita sama-sama punya data partai yang kadernya paling banyak korupsi, tapi apa pantas simpulkan sebagai pencetak koruptor?" sambungnya.


Baca juga :