TERUNGKAP!! PDI P Turut Menghambat RUU Terorisme, Warganet: Ayo.. Bully Rame-Rame. Berani Gak?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Desakan dari para pendukung Jokowi kepada anggota DPR RI untuk segera menuntaskan RUU Anti Terorisme yang mangkrak selama 2 tahun, telah dijawab telak oleh para anggota dewan.

Mereka mengungkap bahwa pemerintah lah yang meminta penundaan tersebut.

Ternyata, setelah ditelusuri, memang ada anggota Pansus RUU Antiterorisme dari fraksi PDIP yang turut menghambat pengesahan RUU tersebut.

Risa Mariska, anggota Pansus RUU Antiterorisme yang berasal dari Fraksi PDI P menolak adanya definisi terorisme dalam RUU Terorisme. Menurutnya, definisi terorisme tersebut justru membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam memberantas aksi terorisme.

"Kalau definisi terorisme itu kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini akan membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam hal ini aparat kepolisian," ujar Risa Mariska dalam diskusi 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

Sebelumnya, melalui beberapa kali surat pemberitahuan, Pemerintah melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham meminta penjadwalan kembali rapat untuk membahas RUU Antiterorisme.

Permintaan penundaan dari pemerintah dan belum ditemukannya definisi tepat arti terorisme oleh pemerintah dan fraksi PDI P ditanggapi keras oleh warganet.




Baca juga :