NGELES Soal Gaji BPIP, Jokowi Tunjuk KemenpanRB dan Kemenkeu, Warganet MERADANG: Perpres Diteken Presiden, Bukan Menteri!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jokowi menegaskan bahwa hak keuangan yang diterima pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) sudah dianalisis dan dikalkulasi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa hitung-hitungan soal hak keuangan yang mencapai lebih dari Rp 100 juta itu bukan berasal dari dirinya.

"Sekali lagi itu bukan, bukan... bukan dari hitung-hitungan dari kita," kata Jokowi di Jakarta, Selasa 29 Mei 2018.

Menurut Jokowi, yang melakukan analisa dan kalkulasi mengenai besaran hak keuangan tersebut adalah kementerian terkait.

Analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan.

"Itu kan ada mekanismenya," tegas Jokowi.

Berdasarkan mekanisme itu lah, pada 23 Mei lalu, Jokowi setuju untuk menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukumnya.

Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Sumber: KOMPAS

--------------

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, warganet pun berkomentar.





Baca juga :