Humas Polda Sebut RJ Penghina Presiden Jadi Tersangka, Warganet: Mana Baju Orangenya? Kok Gak Dipamerin Seperti Yang Lain?

Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan RJ (sebelumnya ditulis S-red), remaja yang viral karena videonya menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan RJ dijerat dengan UU ITE.

"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.

"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.

Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.

"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.

Link: https://kumparan.com/@kumparannews/pelajar-yang-hina-jokowi-jadi-tersangka

***

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi publik sekaligus mempertanyakan kenapa perlakuannya beda dengan tersangka lain yang dipakaikan seragam orange dan dipamerin.

"Good..keren pak pol. Tunjukan kalau hukum tdk tebang pilih ..Ini baru Polisi. Tapi ini kan kasusnya ngeri loh ancem bunuh presiden. Bukan dgn tulisan tapi dngn video ..ada baiknya saat merilis kasus ini tersangkanya ditampilkan dgn baju oren..kaya yg lain," kata @reporterjail, yang merupakan seorang wartawan.

Contoh kasus penghina Presiden Jokowi sebelumnya yang dipamerin di depan publik, dipakaikan seragam orange, diliput ramai media-media dan TV:



Baca juga :