Hukum Membunuh Begal Dalam Syariat Islam


[PORTAL-ISLAM.ID] Publik dihebohkan dengan berita seorang yang membela diri dari begal dan dapat membunuhnya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ramai reaksi publik, akhirnya pihak polisi mengklarifikasi bahwa ybs bukan tersangka tapi saksi.

Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/05/30/polisi-klarifikasi-status-tersangka-korban-aksi-begal-di-bekasi-ini-yang-keterangan-benar

Korban begal yang serang balik pelaku dan akhirnya begal terbunuh adalah Mohamad Irfan Bahri, yang ternyata seorang santri Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan Kabupaten Pemekasan, Madura.

Sudah lima hari Irfan berlibur di rumah pamannya di Bekasi, lalu terjadilah aksi begal yang dialaminya bersama sepupunya di jembatan Summarecon kota Bekasi. Begal yang membawa clurit memaksa menyerahkan hp-nya. Sebelumnya begal sudah mendapat hp dari sepupu Irfan. Namun saat mau mengambil hp Irfan, Irfan melawan. Ia berhasil menangkis dan merebut celurit dari tangan pelaku.

"Iya pas pelaku mengangkat celurit ke atas, saya reflek saja menangkisnya, dan saya tendang kaki pelaku sampai terjatuh, langsung saya rebut celuritnya dan balas bacok pelaku, dan saya ambil HP milik sepupu ditangan pelaku," ujar Irfan, seperti dilansir Tribunnews.

Usai memberikan handphonenya, pelaku kabur. Sedangkan Irfan dan sepupunya yang penuh dengan luka bacok langsung mencari klinik terdekat.

"Abis itu saya cari klinik buat obati luka bacokan. Usai diobati di klinik, saya dijemput pamannya, langsung membuat laporan di Polres Metro Bekasi, pada Rabu (23/5) pukul 04.00 subuh."

Irfan mengungkapkan, apa yang dilakukannya semata-mata hanya untuk membela diri, karena nyawanya terancam.

"Saya khawatir saat saya dan sepupu diancam pakai celurit. Saya cuman mikir kalau saya engga ngelawan saya bakal mati," paparnya.

Akibat kejadian itu, Irfan mengalami enam luka bacokan, di punggung, tangan, pelipis, sama paha. Sementara itu sepupunya Achmad Rafiki mengalami satu luka bacokan di punggung.

Sementara pelaku begal, AS yang diserang balik Irfan tewas usai mendapat perawatan di RS Anna Media dan temannya IY saat masih mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati dengan mengalami luka bacokan di bagian kepala dan punggung.

Bagaimana Hukum Melawan Begal dalam Islam?

Diantara dalil bahwa secara individu, kita disyariatkan untuk melawan begal yang berusaha merampok,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ: هُوَ فِى النَّارِ

Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’

“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab beliau.

‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.

“Lawan balik dia.”

‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu.

“Engkau syahid.” Jawab beliau.

‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’

“Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Muslim 377)

Baca juga :