Hasil KTT OKI Istanbul: Kirim Pasukan Internasional Untuk Lindungi Warga Palestina


[PORTAL-ISLAM.ID] ISTANBUL - Kesimpulan akhir KTT OKI yang digelar di Istanbul 18-19 Mei 2018 menuntut lembaga internasional mengambil langkah yang sesuai, guna membentuk komite investigasi internasional seputar kejahatan Israel di perbatasan Gaza, dan mengirimkan kekuatan internasional untuk melindungi warga Palestina.

KTT Istanbul meminta Sekjen OKI untuk segera bergerak membentuk komite ahli internasional independen untuk melakukan investigasi kejahatan dan pembantaian yang dilakukan pasukan Israel terhadap demonstran damai di Gaza, dan menetapkan tanggung jawab pidana bagi otoritas Israel, dan merekomendasikan hasil komite kepada lembaga internasional terkait.

Rekomendasi KTT OKI menyerukan kepada DK PBB dan Majlis Umum PBB serta Dewan HAM PBB untuk menunaikan tanggung jawab terkait pembentukan komite investigasi seputar kejahatan Israel di Gaza, dan mendesak segenap negara untuk mendorong lembaga PBB menunaikan tugas secepatnya.

Rekomendasi juga menyerukan untuk memberikan perlindungan internasional bagi bangsa Palestina, dengan mengirimkan pasukan perlindungan internasional.

KTT OKI berencana membuat langkah politik dan ekonomi terhadap negara-negara yang mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel.

KTT mengapresiasi peran Kuwait dan sikap cepatnya terhadap peristiwa berdarah di Gaza, dan seruannya menggelar pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB.

OKI menyambut baik usulan Kuwat terkait proposal perlindungan bagi rakyat sipil Palestina di DK PBB.

KTT menuding Israel sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas aksi brutal terhadap warga Palestina, yang menewaskan 60 orang pada 14 Mei lalu, dan melukai sekitar 2700 warga sipil.

Dengan ungkapan keras, KTT mengutuk tindakan brutal yang dilancarkan pasukan Israel terhadap rakyat sipil Palestina, yang tengah menunaikan haknya berdemo damai menentang Israel yang melanggar HAM dan hukum.

OKI menegaskan pentingnya kerjasama dengan Liga Arab, Uni Eropa, Persatuan Afrika, organisasi regional dan internasional, seputar perkembangan terakhir di al-Quds dan wilayah Palestina.

Ditegaskan KTT bahwa al-Quds merupakan ibukota abadi Palestina, dan peresmian kedubes AS disana tak boleh mengubah status hukum, dan tidak boleh dilakukan penyatuan kota oleh pasukan Israel.

Juga ditegaskan penolakan terhadap keputusan illegal Trump yang mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel, dan menganggapnya batal demi hukum.

Keputusan Trump memindahkan kedubes AS  dan mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel, sebagai pelanggaran terhadap resolusi internasional, serangan terhadap hak-hak sejarah, hukum dan nasional Palestina, menghambat inisiatif perdamaian dan mengancam pedamaian dan keamanan dua negara.

KTT menyeru Amerika untuk bersikap netral, sebagai inisiator perdamaian dengan solusi dua negara, dan putusan PBB terkait, serta inisiatif perdamaian Arab.

Sebagai penutup, KTT Istanbul menegaskan bahwa Israel melakukan kejahatan brutal karena dukungan Amerika.

Istambul menjadi tuan rumah KTT Darurat OKI, yang digagas Turki sebagai ketua OKI saat ini, disebabkan pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke al-Quds, dan jatuhnya korban gugur dalam pembantaian yang dilakukan Israel di Gaza. (PIP)

Baca juga :