Aman Abdurrahman Rela Dihukum Mati Soal Kafirkan Pemerintah, Tapi Semua Tuduhan Teror Bom Tidak Benar

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara aksi terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Sidang digelar hari ini Rabu (30/5/2018).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Aman Abdurrahman.

Terdakwa dalang bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengatakan dirinya bersedia menerima hukuman mati jika dikaitkan dengan ajarannya mengkafirkan pemerintahan. Namun dia berkukuh tidak terlibat dalam sejumlah kasus teror bom yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya saat membalas replik Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman mati pada Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujarnya.

Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu juga mempersilakan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika dikaitkan dengan ajarannya kepada para pengikutnya untuk Tauhid.

Namun untuk sejumlah peristiwa teror bom yang dipaparkan oleh jaksa seperti teror bom gereja di Samarinda (Kalimantan Timur) hingga sampai bom Kampung Melayu (Jakarta Timur) dan Bom Thamrin, Aman mengatakan dirinya tidak terlibat. Dia pun membantah tuduhan yang dinyatakan oleh jaksa dalam sidang.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," tuturnya.

Dalam pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh Aman, pada sidang Jumat (25/5) lalu, Aman merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dikaitkan dengan sejumlah peristiwa teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin. Aman mengaku tak mengetahui sejumlah teror bom yang terjadi di Indonesia.

Namun dalam sidang replik atau jawaban terhadap pembelaan Aman yang dilakukan hari ini, jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman. Jaksa mengatakan telah memiliki dua alat bukti yang sah.

Aman dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin.

Aman dinilai Jaksa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180530114714-12-302201/aman-abdurrahman-rela-dihukum-mati-soal-kafirkan-pemerintah

***

[video - EKSKLUSIF tvOne: Aman Abdurrahman Angkat Bicara Soal Serangan Gereja di Surabaya]

Baca juga :