Wow! Mengajar di Indonesia, Dosen Asing Akan Digaji Rp65 Juta


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dengan Perpres ini, Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan mendatangkan 200 dosen asing ke Indonesia untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan tinggi di Tanah Air.

Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, para dosen tersebut akan menerima gaji antara 3.000 hingga 5.000 USD atau setara Rp39 juta-Rp65 juta (kurs Rp13.000).

"Nanti akomodasi kami siapkan juga. Surat perizinan seperti dan lain-lain juga mengikuti," tutur Ghufron di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurutnya, nominal gaji tersebut sudah sesuai dengan standar yang ada. Ia yakin hal tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan dengan dosen-dosen di Tanah Air.

"Angka segitu sudah umum ya," tuturnya.

Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu menuturkan, pada tahun 2017, sebanyak 84 dosen sudah mengajar di Indonesia. Mayoritas mereka tertarik mengajar dan melakukan penelitian di Indonesia karena sumber daya alam Indonesia yang kaya.

"Banyak hal-hal baru yang bisa mereka ekplore untuk penelitian dan banyak potensi juga yang ingin diteliti. Misalnya di luar negeri sana tidak ada Malaria, di Indonesia ada bahkan hingga menyebabkan banyak jatuh korban dan lain-lain," paparnya.

Ia optimistik para dosen asing mau mengajar di Indonesia. Sementara kualifikasi dosen asing yang akan mengajar di Tanah Air tentu harus familiar dan memiliki karya publikasi ilmiah serta berasal dari 100 kampus top dunia.

"Tugas mereka adalah mentransfer ilmu pengetahuan dan membangun iklim akademik penelitian di Indonesia tumbuh sebab penulisan publikasi ilmiah kita masih rendah. Diharapkan para dosen asing tersebut dapat membantu," tuturnya. (Okezone)


Baca juga :