Polisi Periksa Luhut Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Terjadi Penyelewengan Anggaran


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta. "Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Diungkapkan Adi, pemeriksaan Luhut guna mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor: S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Penyidik juga meminta keterangan dari Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti yang selama ini menentang proyek reklamasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik. Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  (Republika)

Menteri Susi Tolak Berikan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
http://suarajakarta.co/news/politik/menteri-susi-tolak-berikan-izin-reklamasi-teluk-jakarta/

Cabut Moratorium Reklamasi, Luhut Dinilai Langgar UU
http://www.teropongsenayan.com/72426-cabut-moratorium-reklamasi-luhut-dinilai-langgar-uu


Baca juga :