Jokowi Dituding 'Bohong' Soal Perlindungan Hukum, Pengemudi Ojek Daring Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sejumlah pengemudi ojek online menyebut Presiden Joko Widodo telah berbohong. Pasalnya janji sang presiden untuk segera menuntaskan kekosongan payung hukum ojek online tak kunjung membuahkan hasil.

Seorang pengemudi ojek online bernama Ahmad Syafii menceritakan kejadian tersebut ketika melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI, Senin 23 April 2018.

Keluhan Ahmad itu berawal dari janji Jokowi untuk mempertemukan kembali perwakilan sopir ojek online dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 28 Maret 2018.

Janji itu diberikan Jokowi yang sempat menemui perwakilan sopir saat menggelar demonstrasi ojek online di depan Istana Merdeka pada 27 Maret 2018 lalu.

Rencananya, pertemuan itu akan memperdalam pembahasan tuntutan para pengemudi ojek online terutama mengenai payung hukum dan kenaikan tarif.

"Tapi faktanya pada tanggal 28 kita dimasukkan dalam ruangan, pokoknya begitu masuk ke ruang pemeriksaan, kita di situ saja sampai maghrib dari pukul setengah 3 sore," tutur Ahmad usai menghadiri audiensi di Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin 23 April 2018.

Pada 27 Maret 2018, Jokowi sebelumnya menemui perwakilan demonstran di Istana Merdeka ditemani oleh Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Syafii mengira pertemuan pertama aksi mereka dengan Jokowi akan membuahkan hasil signfikan.

"Mohon maaf, Pak Jokowi dikibuli oleh anggotanya," imbuh Ahmad saat menyampaikan aspirasinya dalam audiensi.

"Jadi saya berharap agar anggota DPR yang merupakan wakil rakyat tidak lagi membohongi kami. Saya berharap teman-teman anggota DPR konsisten dengan omongannya sebab mulutmu adalah harimaumu."

Imbasnya, ribuan pengemudi ojek online kembali turun ke jalan menuntut pemerintah segera membuat regulasi yang dapat melindungi hak mereka dan mendasari kenaikan tarif.

Kali ini besaran tarif yang dituntut oleh massa sopir ojek online sebesar Rp3.200 per kilometer. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari yang mereka ajukan di aksi terakhir pada 27 Maret 2018 sebesar Rp3.500 hingga Rp4.000 per kilometer.

Komisi V DPR RI yang menerima audiensi dengan para sopir mengaku mendukung upaya mereka. Sebagai tindak lanjut pertemuan tadi, Komisi V akan membahas tuntutan sopir ojek online dengan Menteri Perhubungan sesegera mungkin.

Sumber: CNN
Baca juga :