DHUAAR! Jokowi NGIBUL Soal Pembagian Sertifikat Tanah. Pengacara UNGKAP FAKTANYA!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat menjelaskan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selama ini bukan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani kecil di Indonesia.

Menurut Agus yang dibagikan Jokowi hanyalah surat izin pemanfaatan lahan. Ia menilai pemerintah telah melakukan kebohongan.

"Jokowi bagikan sertifikat di mana-mana. Tapi ternyata yang terjadi adalah Jokowi membagi-bagikan izin pemanfaatan hutan sosial. Terjadi suatu kebohongan di sana," ungkap Agus dalam diskusi bertajuk 'Kritik di Tahun Politik' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 13 April 2018.

Agus mencontohkan Jokowi membagikan izin pemanfaatan hutan sosial kepada masyarakat terjadi di daerah Teluk Jambe Karawang dan Muara Gembong Bekasi pada awal November 2017.

Saat itu Jokowi membagi-bagikan sertifikat pemanfaatan lahan seluas 2.100 hektare bagi warga Telukjambe dan lahan seluas 11.000 hektare bagi warga Muara Gembong.

"Sadar yang diterimanya bukanlah sertifikat tanah masyarakat Muara Gembong melakukan protes ke pemerintah," ujar Agus.

Di kesempatan yang sama, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengakui bahwa selama ini, Jokowi hanya membagikan surat izin pemanfaatan lahan hutan sosial. Bukanlah sertifikat tanah seperti yang selama ini digembar-gemborkan.

Arteria berkilah selama ada pihak yang memplesetkan pembagian izin pemanfaatan lahan hutan sosial menjadi pembagian sertifikat tanah.

"Jokowi dibilang mau ngasih sertifikat tanah. Tapi sebetulnya enggak. Jokowi mau kasih surat izin pemanfaatan lahan. Itu hanya dipelesetkan dan menjadi masalah di suatu tempat," ungkap Arteria.

Sumber: RMOL
Baca juga :