Waktu Nazaruddin Sebut Fahri Mereka Bersorak, Giliran Setnov Sebut Puan dan Pramono Pada Mingkem


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/3) kemarin gegerkan publik.

Agenda sidang adalah pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di persidangan mengungkapkan sejumlah nama politisi yang menerima uang suap proyek KTP elektronik diantaranya Puan Maharani dan Pramono Anung. Dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dikatakan masing-masing menerima 500 ribu dolar Amerika atau sekitar 6,8 milliar rupiah.

Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kala itu (saat terjadinya kasus E-KTP) menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR. Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

"Untuk Puan Maharani 500 ribu (USD), dan untuk Pak Pramono 500 ribu (USD)," kata Setya Novanto dalam persidangan.

"Untuk Puan Maharani waktu itu dia sebagai Ketua Fraksi PDIP," beber Setya Novanto.

Selain Puan Maharani dan Pramono Anung, nama politisi yang juga disebut oleh Setya Novanto di pengadilan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kala itu merupakan anggota komisi II DPR.

Setya Novanto meminta KPK untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak lain yang ikut menerima uang proyek KTP elektronik.

Sontak pernyataan Setnov di Pengadilan Tipikor yang menyebut dua pejabat penting Pemerintahan Jokowi, Puan Maharani (Menko) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) menerima uang korupsi E-KTP ini bagai bom atom yang mengguncang Hiroshima dan Nagasaki.

"...Waktu @Fahrihamzah disebut Nazaruddin, fans2 Jokowi-Ahok tanpa pikir panjang begitu buas bersuara membully PKS...Eh giliran sekarang ada 4 politisi PDIP disebut Setnov, tanpa pikir panjang langsung bisu berjamaah...Ga enak hati sama PDIP nih yeee..Hahahahahaha... (``,)," ujar aktivis buruh beragama Kristen @iyutVB di akun twitternya.

Padahal tudingan Nazaruddin pada Fahri disampaikan diluar sidang pengadilan, dia gak berani menyebut di dalam sidang pengadilan karena terikat sumpah.

Kalau Setnov menyebut di dalam sidang pengadilan yang terikat sumpah.


Baca juga :