Tak Hanya Persoalkan Menara Masjid, Persekutuan Gereja Juga Persoalkan Adzan dan Busana Keagamaan

(Masjid Al-Aqsha Sentani, Jayapura)

[PORTAL-ISLAM.ID] Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) Papua mempersoalkan pembangunan Masjid Al-Aqsha di kabupaten tersebut.

Dalam surat edaran yang diterima sejumlah media sejak Jumat (16/03/2018) itu disebutkan, PGGJ juga mempersoalkan terkait suara adzan serta busana keagamaan.

PGGJ meminta pembangunan menara Masjid Al-Aqsha di Sentani yang tengah dibangun agar dihentikan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak pemerintah serta ditandatangani 15 pendeta dari gereja-gereja di Jayapura.

“Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar,” bunyi salah satu poin sikap PGGJ.

Pada poin kedua, PGGJ bersikap, tinggi gedung Masjid Al-Aqsha agar diturunkan sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

“Apabila sikap PGGJ pada poin 1 dan 2 tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai wakil Allah di Kabupaten Jayapura, maka PGGJ akan menggunakan cara dan usaha kami sendiri, dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pernyatan ini dibuat,” demikian tertulis pada pernyataan yang ditandatangani di Sentani, 15 Maret 2018 oleh Ketua Umum PGGJ Pdt Robbi Depondoye dan Sekretaris Umum Pdt Joop Suebu itu.

Di samping itu, dalam surat tersebut disebutkan, dalam Konferensi I pada tanggal 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap Gereja yang dianggap perlu diketahui dan dimaklumi semua pihak.

“(Yaitu) pertama, bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari TOA kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid,” sebutnya.

“Kedua, tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

Ketiga, sebut PGGJ, siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

Keempat, tidak boleh ada ruang khusus seperti mushalla-mushalla pada fasilitas umum; sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

“Kelima, PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KBR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla,” sebutnya.

Keenam, tambah PGGJ, pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah, dan Pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan Pemerintah.

“Ketujuh, tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya,” sebutnya.

“Kedelapan, perintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura wajib menyusun raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura,” demikian tertulis.

Sementara itu, Ketua Umum PGGJ Depondoye membenarkan surat tersebut. “Iya itu benar dari Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura,” ujar Depondoye saat dikonfirmasi, Jumat (16/03/2018) dikutip Kumparan.com.



Baca juga :