PK Ahok Ditolak, Warganet Desak Ahok Dipindahkan ke Lapas Bukan di Mako

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung memenuhi ruang publik sejak sore hari Senin, 26 Maret 2018.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi, Senin 26 Maret 2018.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin 26 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
------
Kabar penolakan PK Ahok disambut berbagai reaksi warganet, salah satunya adalah desakan agar Ahok segera dipindahkan ke Lapas Cipinang.





Baca juga :