Menag, Cadar, dan LGBT


Bandingkan:

(1) Pelarangan Cadar, Menag: Itu Otonom Kampus

(2) Menag Lukman Hakim: Pelaku LGBT Perlu Diayomi, Bukan Dikucilkan

***

[Republika, 8 Maret 2018]
Pelarangan Cadar, Menag: Itu Otonom Kampus

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi pelarangan cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lukman mengatakan pelarangan itu merupakan otonomi kampus sehingga Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.

"Itu adalah otonomi kampus," kata dia di Jakarta, Kamis (8/3).


Lukman mengatakan pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki dasar argumen soal pelarangan cadar, yaitu pada alasan akademik dibandingkan dengan keagamaan atau teologis. "UIN menekankan pada program-program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu kewenangan penuh kampus," kata dia.

Link: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/03/08/p59yl8330-pelarangan-cadar-menag-itu-otonom-kampus

***

Dan terkait LGBT...

[Tempo, 19 Des 2017]
Menag Lukman Hakim: Pelaku LGBT Perlu Diayomi, Bukan Dikucilkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta seluruh umat beragama tak mengucilkan dan menjauhi para pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT serta pelaku kumpul kebo. Menurut Lukman, mereka seharusnya dirangkul. "Mereka perlu diayomi. Bukan dikucilkan dan dijauhi," kata Lukman seusai membuka Gebyar Kerukunan 2017 di Gedung Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta, Senin 18 Desember 2017.

Link: https://nasional.tempo.co/read/1043552/menag-lukman-hakim-pelaku-lgbt-perlu-diayomi-bukan-dikucilkan


Baca juga :