Larangan Cadar di UIN Yogya, Kemenag Tidak Mempermasalahkan: Kewenangan Diserahkan kepada Rektor


[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kebijakan larangan bercadar terhadap mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kewenangan pihak kampus. Pihak Kemenag pun menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"(Kebijakan larangan bercadar ) itu diserahkan kepada rektor, karena itu kan tidak tiba-tiba," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenag, Mastuki, Selasa (6/3/2018), seperti dilansir detikcom.

Menurutnya, hal itu merupakan aturan yang dibuat oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah melakukan banyak pertimbangan. Aturan larangan bercadar itu juga disebut Mastuki sudah disampaikan sejak awal mahasiswi masuk ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Sejak awal ini menurut rektor yang kami konfirmasi bahwa larangan itu ada di tata tertib untuk mahasiswa dan disampaikan sejak awal mereka masuk. Ini disampaikan guna mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

"Masing-masing perguruan tinggi kan punya aturan tersendiri yang itu pasti sudah disepakati bersama senat, dan dijadikan sebagai pedoman bersama. Ada aturan mahasiswa, ada kode etik dosen, ada aturan untuk pegawai dan seterusnya," sambung Mastuki.

Sementara dari pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta telah merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar. Diantaranya hal tersebut sesuai dengan arahah Kemenag agar kampus menyebarkan Islam moderat yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka.

"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018), seperti dikutip Liputan6.

Rektor UIN Sunan Kalijaga sudah menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.


Baca juga :