Larang Cadar, UIN Yogya Sebut Sesuai Arahan Kemenag


[PORTAL-ISLAM.ID] Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar. Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018), seperti dikutip Liputan6.

Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Sontak keputusan rektor UIN Kalijaga ini mendapat respon dari berbagai pihak. Dari MUI sampai Ketua MPR.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap lembaga pendidikan yang melarang penggunaan cadar oleh mahasiswi saat beraktivitas di lingkungan sekolah atau kampus.

"Jangan dilarang-larang orang pakai cadar. Jadi kampus tidak perlu mengatur larangan pakai cadar," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menanggapi pelarangan penggunaan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurutnya, menggunakan cadar merupakan hak asasi masing-masing individu.


"Yang dilarang itu yang pakai cangcut (pakaian dalam), LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing. Di Eropa saja boleh kok. Hak asasi orang," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 7 Maret 2018, seperti dikutip VIVAnews.

Ia menilai, kalau hanya memakai pakaian dalam maka tentu melanggar moral Pancasila. "Nah kalau yang pakai celana dalam, cangcut, ya saya kira melanggar moral Pancasila, itu boleh dilarang. (Melarang cadar) Pikirannya pendek," kata Zulkifli lagi.


Baca juga :