Jadi Saksi Ahli, Yusril: Ustadz Alfian Tanjung Mestinya Dibebaskan


[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDIP yang menjerat terdakwa ustadz Alfian Tanjung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Ustadz Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Yusril mengatakan terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membebaskan Ustadz Alfian dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Ustadz Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.

Menurut dia, Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson).

"Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson). Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah Ketua Umum atau Sekjen PDIP," kata Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/3/2018).

Yusril melanjutkan, pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan-golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara. Jadi, kata dia, karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, maka terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik.

"Hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini," ujarnya.

Yusril menambahkan, andaikata fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian itu memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum, maka menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang. Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan.

Ustadz Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan Ribka Tjiptaning (Anggota DPR-RI dari PDIP) baik dalam buku 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP.


Yusril melanjutkan, karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmi maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya. Tetapi kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

"Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara Alfian Tanjung ini, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar," kata Yusril.

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang.

Sebelumnya, Alfian Tanjung didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Sidang perkara Alfian Tanjung masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari tim penasehat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum. (Republika)

 
Baca juga :