HATI-HATI! INI 7 Status yang Bisa Jerat Pengguna Media Sosial

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pendaftaran sim card sudah selesai. Berhati-hatilah, UU ITE sudah diberlakukan. Pelanggaran postingan Twitter, WA, FB, dan lainnya rentan dipidanakan.

Melihat hal tersebut anggota DPRD DKI Jakarta Fahira Idris mengunggah contoh-contoh status media sosial yang bisa kena delik aduan melalui akun media sosial twitternya @fahiraidris, Ahad, 11 Maret 2018.

Berikut contoh status media sosial yang dimaksud.

1. Buat status palsu lagi holiday tapi ternyata lagi di rumah. (Pasal penipuan 353)

2. Posting makan enak di restoran tapi nggak ngajak-ngajak. (Perbuatan tidak menyenangkan orang lain. Pasal 354)

3. Kirim foto makanan enak tapi kirim foto doang. ( Ngiming-ngimingi... Pasal 355)

4. Pinter masak tapi nggak pernah masakin temennya. ( Pasal tindak merugikan orang lain... Pasal 398)

5. Ngakunya makan seafood ternyata makan singkong rebus. (Penipuan publik... Pasal 356)

6. Foto di depan mobil mercy tapi ternyata punya tetangga. ( UU ITE.... Pasal 357)

7. Ngomongnya on the way padahal masih mandi (Pasal penipuan dan pemberi harapan palsu... Pasal 358)

Jadi, hati-hati ya kalau mau posting foto dan status.


Baca juga :