BUKAN HOAX! Jumlah Tenaga Kerja Asing Membludak, Mayoritas dari China


[PORTAL-ISLAM.ID] Berita pagi ini (7/3/2018) dari CNN Indonesia:

Jumlah Tenaga Kerja Asing Membludak, Mayoritas dari China

Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85% dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura.

Kendati jumlahnya melesat, pemerintah masih berkeinginan untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) profesional yang masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

Namun, Hanif menegaskan, permudahan perizinan TKA ini hanya ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Ia menjamin, pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi. Hanya saja, ia tak menyebut jenis-jenis pekerjaan yang bisa dengan mudah diisi oleh TKA.

Adapun kemudahan tersebut diberikan guna menciptakan birokrasi ketenagakerjaan yang lebih responsif. Ia ingin berkaca dari kebijakan negara lain, di mana izin kerja TKA dipermudah, tetapi pengawasannya tetap ketat.

"Intinya, persoalan perizinan TKA akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik. Tetapi, skema pengendaliannya jelas, di mana izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat. Pengalaman di negara-negara lain seperti itu, izinnya simple (sederhana), tapi law enforcement-nya bagus," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/3)

Alasan Permudah TKA

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, banyak perusahaan yang mengeluh akan rumitnya mempekerjakan TKA profesional di dalam negeri. Sementara di sisi lain, kualifikasi tenaga kerja domestik masih belum mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut.

"Memang, banyak yang mengeluh, karena mengurusi perizinan TKA itu lama. Apalagi, (TKA) yang mengurusi proyek strategis nasional, antara lain ya itu. Makanya, prosedur yang harus pakai rekomendasi teknis dari lembaga, kami hilangkan saja," ungkap Darmin.

Meski demikian, pemerintah tetap meminta perusahaan pemberi kerja untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, kedua dokumen nanti rencananya akan digabung ke dalam satu perizinan, sehingga perusahaan tak perlu repot-repot lagi menunggu pengesahan dua dokumen.

"Ada RPTKA dan IMTA, ya sudah disatukan saja. Memang arah kami adalah penyederhanaan," jelas dia.

Permudahan masuknya TKA tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo

"Prosedur dibuat lebih sederhana dari rencana pengajuan, izin penempatan, dan izin tinggal terbatas. Saya minta dijalankan lebih cepat dan berbasis online," ujar Jokowi dalam rapat terbatas sore ini.

Jokowi juga menginstruksikan kementerian saling berkoordinasi dan terintegrasi dalam menata masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini kembali diingatkan Jokowi, sebab ia masih menerima banyak keluhan dan ketidaknyamanan tenaga kerja asing, antara lain terkait aksi sweeping (penyapuan secara beramai-ramai).

"Sangat penting pengendalian dan pengawasan terpadu. Ini harus betul-betul dikonsolidasikan," ucap Jokowi.

Jokowi menekankan, TKA dibutuhkan karena memiliki kualifikasi tertentu yang dibutuhkan di sektor tertentu. Ini penting, guna meningkatkan investasi di dalam negeri.

Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180306201957-92-280945/jumlah-tenaga-kerja-asing-membludak-mayoritas-dari-china

***

[Kompas, 6/3/2018]
Jokowi Siapkan Perpres Demi Permudah Tenaga Kerja Asing
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/21473501/jokowi-siapkan-perpres-demi-permudah-tenaga-kerja-asing


Baca juga :