Apa ini yang bikin Ngiler diincar? Jamaah Haji Asal Aceh Dapat "Bonus" Jutaan dari Tanah Wakaf Baitul Asyi


[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan Pemerintah akan menginvestasikan dana haji yang terkumpul yang telah mencapai Rp102,5 triliun.

Salah satu rencana investasi yang akan dilakukan, kata dia, adalah memanfaatkan tanah wakaf milik pemerintah provinsi Aceh yang berlokasi 400 meter dari Masjidil Haram.

"Investasi yang paling dekat adalah tanah wakaf milik pemerintah Aceh. Kami akan bicarakan lebih lanjut, sekarang sedang proses negosiasi," kata Anggito di Jakarta, Jumat (9/3), seperti dilansir CNNIndonesia.

Dalam waktu singkat berita BPKH mengincar tanah wakaf Aceh Baitul Asyi tersebar luas dalam masyarakat Aceh.

Rencana pemerintah pusat ini banyak mendapat penentangan dari masyarakat Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar A Djalil MA menyatakan bahwa wakaf Aceh yang saat ini dikelola oleh nadzir di Arab Saudi bukanlah aset pemerintah.

"Tanah wakaf  Aceh di Mekah yang salah satunya yang diketahui adalah Baitul Al-Asyi bukanlah aset pemerintah, melainkan tanah milik orang Aceh yang sempat menunaikan ibadah haji baik kemudian mereka kembali ke Aceh maupun tinggal di sana, lalu diwakafkan bagi kemaslahatan orang Aceh," kata Dr Munawar A Djalil kepada Serambinews.com.

Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak Aceh menyatakan pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi, tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain karena bertentangan dengan ikrar wakaf.

"Sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak bahwa pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak," kata Presiden Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi di Banda Aceh, Senin (12/3/2018).

Habib Bugak Asyi dengan nama asli Habib Abdurrahman Al Habsyi merupakan warga asal Aceh yang mewakafkan tanah dan bangunan beserta isinya kepada rakyat Aceh di Mekkah pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi.

Sayyid Jamaluddin menegaskan, berdasarkan ikrar wakaf tersebut, pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi berlangsung sampai kiamat, sehingga tidak bisa dipindahtangankan selain dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak.

"Ikrar wakaf tersebut disampaikan di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Syarat wakaf di antaranya memberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat," ungkap dia

Menurut Sayyid Jamaluddin, dari ikrar wakaf tersebut jelas aset yang diwakafkan itu tidak bisa dialihkan kepada siapa pun termasuk kepada keluarga maupun keturunan Habib Bugak Asyi. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.

"Artinya, yang berhak mengelola aset wakaf untuk rakyat Aceh itu adalah Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak. Bila keinginan BPKH mengelolanya, tentu bertentangan dengan ikrar wakaf," kata dia.

Selama ini jamaah haji asal Aceh mendapat perlakuan yang cukup baik dari nazir Baitul Asyi yang memberi kompensasi atas penyewaan beberapa hotel dan apartemen yang dibangun di atas tanah waqaf Habib Bugak.

Setiap jamaah haji asal Aceh diberikan bonus uang tunai antara 1.200–1.500 Riyal (sekitar Rp 4,5–5,5 juta), tergantung keuntungan tahunan.

Penyerahan uang Riyal itu dilakukan langsung oleh nazir (pengelola harta waqaf) kepada setiap jamaah, tanpa potongan apa pun.

Fenomena inilah yang membuat orang Aceh lebih percaya pada nazir yang ditunjuk oleh Mahkamah Saudi Arabia dibanding pada BPKH Indonesia.

Berikut video liputan saat pembagian bonus jutaan untuk jamaah haji asal Aceh saat pelaksanaan haji tahun lalu 2017.

[video]

Baca juga :