Yusril BENAR! MK: KPK Lembaga Eksekutif, Warganet Minta Mahfud dan Todung Legowo


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan rekan-rekannya.

Keputusan MK untuk menolak gugatan nomor 36/PUU-XV/2017 itu sekaligus menjadi akhir  perdebatan panjang yang sempat memanas beberapa waktu lalu dan menyebabkan KPK menolak panggilan pansus angket DPR.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif, karenanya, DPR berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul.

Keputusan MK menolak gugatan pegawai KPK Achmad Saifudin Firdaus dkk ini juga sejalan dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra yang tegas menyatakan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif.

Sempat terjadi silang pendapat mengenai pernyataan Yusril ini. Dua ahli hukum yang membantah pernyataan Yusril ini adalah mantan ketua MK Prof. M. Mahfud MD dan Prof.Todung Mulya Lubis.

Menanggapi keputusan MK yang sejalan dengan pendapat Prof. Yusril, warganet pun meminta mantan ketua MK Prof. Mahfud untuk legowo menerima keputusan ini.



Berikut pendapat dari wargamet lain.


Baca juga :