PDIP Disebut Terima Rp 80 Miliar Korupsi E-KTP, Tapi KPK belum Periksa Puan Maharani


[PORTAL-ISLAM.ID] Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik: Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni Demokrat dan Golkar senilai Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.

Golkar, Demokrat, dan PDIP Disebut Dapat Jatah Uang Panas e-KTP
https://news.detik.com/berita/d-3442233/golkar-demokrat-dan-pdip-disebut-dapat-jatah-uang-panas-e-ktp

PDIP Juga Disebut Terima Rp 80 Miliar dari Proyek e-KTP
https://kumparan.com/@kumparannews/pdip-juga-disebut-terima-rp-80-miliar-dari-proyek-e-ktp

“Kepada terdakwa II (Sugiharto) bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak, diantaranya PDIP sejumlah Rp 80 miliar," kata sumber yang mengutip dokumen pengadilan.

Adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman yang mengungkap adanya aliran dana ketiga partai tersebut, saat dihadirkan ke persidangan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto pekan lalu.

Dari ketiga partai yang disebut kecipratan dana e-KTP, baru Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto yang saat ini menjadi terdakwa yang digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Puan Maharani belum masuk dalam daftar pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, yang merupakan partai terbesar ketiga di DPR RI kala itu.

Ketua Fraksi Partai Demokrat sudah diperiksa, Ketua Fraksi Golkar sudah jadi terdakwa, tapi Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani tidak diapa-apain. Padahal fakta persidangan PDIP disebut terima Rp 80 miliar.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berdalih pihaknya akan memeriksa Puan jika ditemukan indikasi perannya dalam kasus tersebut.

"Kami memeriksa sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP. Jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yng telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief, seperti dilansir Liputan6 (4/2/2018).

Syareif menuturkan, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam mengusut suatu perkara.


Baca juga :