PBB Tak Lolos Seleksi, Yusril: Kami Siap Mempidanakan Seluruh Komisioner KPU

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan gugatan ke Bawaslu sore ini. PBB tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril menyatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti kuat. Salah satunya, bukti pleno KPU Papua Barat yang telah menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) di atas 75 persen kabupaten/kota. Dalam hal ini, KPU Papua Barat telah mengoreksi putusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berita Acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi2 serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Papua Barat mengubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Februari 2018.

Mantan Menteri Kehakiman itu memastikan sudah memberi tahu KPU Pusat tentang perubahan di luar pleno itu. Namun, lambaga penyelenggara Pemilu tersebut berbelit-belit dalam memberikan ketegasan hingga akhirnya dalam pengumuman penetapan peserta Pemilu, PBB dinyatakan TMS.

"Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019," imbuhnya.

Dalam pengumuman Sabtu 17 Februari 2018 lalu, KPU sempat menyatakan bahwa PBB TMS di Sumatera Utara. Namun kemudian KPU meralat dan minta maaf.

"Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat," jelas Yusril.

Ia memastikan PBB akan memberi perlawanan terhadap tindakan KPU.

"Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka PBB berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar," tukasnya.

Pendaftaran gugatan PBB ke Bawaslu dijadwalkan, Senin 19 Februari 2018 sore ini pukul 16.00 WIB
Baca juga :