Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Mahfud MD Khawatir Digunakan Menangkapi Oposisi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik di masyarakat, karena dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus oleh MK saat lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan advokat Eggi Sudjana.

"Tapi saya setuju putusan (MK) itu. Karena kalau (pasal penghinaan presiden) dihidupkan lagi nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi," ujar Mahfud saat dihubungi SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).

Mantan Ketua MK ini menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya perlu ada alasan baru jika ingin menghidupkan kembali pasal tersebut. Menurut Mahfud, pasal baru dimaksud apabila dalam putusan MK dianggap masih memiliki celah dan kurang sempurna.

"Karena ini menyangkut putusan MK, kalo putusan MK ditolak ya buat apa ada MK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah Jokowi mengusulkan dihidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Anggota Tim Perumus RKUHP dari Pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menyebut, delik umum pada pasal penghinaan presiden diterapkan agar sesuai dengan pasal penghinaan kepala negara asing.

Menurut Harkristuti, RKUHP tentang penghinaan presiden bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.

“Dia (kepala negara) ditempatkan dalam posisi oleh rakyat Indonesia. Bukan oleh satu, dua partai, atau sejuta, dua juta orang,” katanya, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (5/2/2018).

Baca juga :