Ditanya Perlukah Periksa Puan Terkait E-KTP, INI Kata Setnov


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto membenarkan Puan Maharani menjabat sebagai ketua Fraksi PDI-P saat proyek KTP elektronik dibahas di DPR.

"Iya, iya (Puan sebagai ketua Fraksi PDI-P)," kata terdakwa skandal korupsi KTP-el itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Novanto kembali menjalani pemeriksaan di KPK untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudirhadjo.

Novanto selanjutnya hanya mengangguk dan lebih banyak tersenyum saat ditanya apakah pemeriksaan Puan diperlukan dalam persidangannya.

Dalam persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto kemarin, terpidana Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan semua ketua Fraksi di DPR menerima fee dari proyek KTP-el.

Menurut Nazaruddin besaran fee dari setiap ketua Fraksi tidak sama atau bervariasi. Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda dengan jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam dakwaan ketiganya disebut jika proyek KTP-el dikuasai oleh tiga partai politik yakni PDI-P, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tidak hanya itu, pada dakwaan itu juga disebut jika PDIP menerima Rp 80 miliar, Partai Golkar Rp 150 miliar dan Partai Demokrat Rp 150 miliar.

Saat proyek ini bergulir di DPR, Ketua Fraksi PDI-P saat itu dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikam oleh Jafar Hafsah.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK sendiri belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani. Sedangkan, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah pernah masuk ruang penyidikan. Setya Novanto bahkan sudah jadi pesakitan dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

KPK sendiri tidak membantah telah mengantongi nama-nama yang diduga ikut kecipratan uang korupsi KTP-el. Termasuk nama ketua Fraksi yang disebut menerima fee dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Bahkan, KPK mengakui kalau nama-nama penerima aliran uang haram dari proyek KTP-el ini juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun, KPK mengaku harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat.

"Apakah orang-orang tersebut akhirnya menerima sejumlah uang atau sejumlah fasilitas hal itu tentu perlu pembuktian lebih lanjut, itulah yang sedang kita lakukan saat ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Baca juga :