Bela FPI, Tokoh Tionghoa Laporkan Pendeta Penyebar Kebencian SARA ke Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma akhirnya melaporkan pemilik akun facebook bernama Pendeta Jhonny Baan dan Leo Sadewo  ke Bareskrim Mabes Polri, Ahad, 25 Februari 2018.

Keduanya dilaporkan Lieus atas dugaan tindak pidana SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporan, tertera tempat kejadian yakni di Gereja Pantekosta, Sungguminasa, Sulawesi Selatan dan di Hongkong.

Video yang viral di media sosial itu tak hanya meresahkan banyak warganet namun juga membuat banyak tokoh Tionghoa muslim geram.

Saking geramnya, tokoh Tionghoa muslim H. Jusuf Hamka tanpa tedeng aling-aling, menyebut pelakunya sebagai "Bajingan Glodok". (Baca: VIRAL! Ahoker Songong DIBURU H. Jusuf Hamka).

Semoga laporan ini segera dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian sama cepatnya dengan saat pihak kepolisian memburu Ust. Alfian Tanjung dan Jonru.

Baca juga :